Pemko Tetap Tunduk pada Aturan KKOP Lanud Soewondo
jpnn.com - JAKARTA - Meski seluruh penerbangan sipil sudah pindah dari Bandara Polonia Medan ke Bandara Kualanamu, namun ketentuan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tetap saja dberlakukan di bandara yang kini bernama Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo itu.
Dengan demikian, bangunan-bangunan di sekitar Lanud Soewondo, ketinggiannya tetap tidak boleh sembarangan.
Hal ini bisa merujuk dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, yang meski merupakan Lanud, tetap saja diatur mengenai ketentuan KKOP-nya, yakni dengan Kepmenhub KM 48 Tahun 2000, yang diterbitkan era Menhub Agum Gumelar.
Salah satu ketentuan di Kepmenhub itu berbunyi, untuk mempergunakan tanah, air, atau udara di setiap kawasan yang ditetapkan dalam keputusan ini, harus mematuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
Pertama, tidak menimbulkan gangguan terhadap isyarat-isyarat navigasi penerbangan atau komunikasi radio antar bandar udara dan pesawat udara.
Kedua, tidak menyebabkan kesilauan pada mata penerbang yang mempengaruhi pandangan.
Ketiga, tidak melemahkan jarak pandang. Keempat, tidak menyebabkan tmbulkan bahaya burung atau dengan cara lain yang dapat membahayakan atau mengganggu pendaratan, lepas landas, atau gerakan pesawat udaya yang bermaksud mempergunakan bandar udara.
Di Kemenhub tersebut juga diatur ketinggian bangunan di sekitar bandara, yang dihitung dengan rumus-rumus tertentu, mengacu pada antara lain panjang landasan, dan sebagainya.
JAKARTA - Meski seluruh penerbangan sipil sudah pindah dari Bandara Polonia Medan ke Bandara Kualanamu, namun ketentuan Kawasan Keselamatan Operasi
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang