Pemkot Bandung Merekomendasikan UMK 2022 Naik 3 Persen, Sebegini Besarannya
Jumat, 26 November 2021 – 19:01 WIB

Wali Kota Bandung Oded M Danial merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar Rp3.742.276,48 atau naik Rp 118.498,48. Foto: Tim Humas Pemkot Bandung
"Di Bandung semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Kami hanya menandatangani saja. Namun, dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh," jelasnya.
Oded mengungkapkan jauh sebelum penetapan UMK 2022 dia telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan buruh untuk mendengarkan aspirasi.
"Buruh sering curhat ke saya. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh mereka (buruh)," pungkasnya. (mcr27/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemkot Bandung merekomendasikan UMK 2022 naik sekitar 3 persen atau Rp 118.498,48 dari tahun sebelumnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025