Pemkot Bekasi Fasilitasi Penyimpanan Barbuk Kendaraan Sitaan

Pemkot Bekasi Fasilitasi Penyimpanan Barbuk Kendaraan Sitaan
Ilustrasi sepeda motor. Foto: Indopos/JPNN

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bakal memfasilitasi lahan parkir untuk Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota yang diperuntukkan untuk penyimpanan kendaraan bermotor hasil sitaan.

Pasalnya saat ini kepolisian setempat belum mempunyai lahan khusus penyimpanan kendaraan bermotor hasil sitaannya.

Barang-barang tersebut masih disimpan berbarengan dengan lahan parkir yang ada di depan Markas Polres Metro Bekasi Kota.

Nantinya lahan yang akan disiapkan seluas 2.700 meter di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengintruksikan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Tri Adhianto Tjahyoni dan Kepala Bappeda Koeswara Hawanafi untuk segera disiapkan tiang dan dipagar serta langsung membuat layout rencana penataan lahan parkir.

“Di Pedurenan kami ada tanah kurang lebih 2.700 meteran, barang bukti mobil dan motor milik polres nanti bisa kami tempatkan di Pedurenen. Nanti juga dipagar dengan kawat serta dijaga oleh Satpol PP 24 jam,” ujar Rahmat, Senin (22/1).

Disamping itu, Rahmat juga mengintruksikan Kepala Satpol Pp, Cecep Suherlan, agar bisa mensterilkan pedagan kaki lima yang berjualan di lingkungan sekitar Mapolres Metro Bekasi Kota. Terutama, bagi mereka yang memanfaatkan pedestrian.

“Kalau sudah tertib, rapi dan bersih maka anggota polres serta masyarakat yang melakukan pelayanan di Polres Metro Bekasi Kota akan merasa aman dan nyaman, juga menambah penilaian bagi kami untuk meraih Adipura,” kata dia.

Nantinya lahan yang akan disiapkan seluas 2.700 meter di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News