Pemkot Cirebon Segera Berlakukan Perda Miras
Minggu, 16 Juni 2013 – 05:15 WIB
Karenanya, DPRD Cirebon akan segera mengetok palu Ranperda Anti-Miras pada 18 Juni lusa. Ketua Pansus Perda Miras, Dani Mardani mengatakan, dalam Perda Miras nanti, aturan tentang tempat-tempat yang diizinkan menjual miras akan dihapus.
Selain itu, dalam Perda Miras itu juga akan diatur penyitaan dan pemusnahan. "Semula tidak diatur. Kami masukan agar Satpol PP memiliki landasan kuat saat bertugas," ucapnya.
DPRD Kota Cirebon, kata dia, mengharapkan sejak berlakunya perda pelarangan miras, izin yang telah dikeluarkan sebelumnya agar dicabut seluruhnya. Karena itu, pansus memberikan waktu kepada pemkot untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.
Kepala Disporbudpar Kota Cirebon, Hayat MSi, akan menerapkan kebijakan pelarangan hingga nol persen miras. "Mau tidak mau, harus kita laksanakan," ucapnya.(ysf/jpnn)
CIREBON - Peredaran minuman keras (miras) di Kota Cirebon telah membuat resah DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) . Karenanya, miras yang dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TP PKK Intan Jaya Dukung Penuh Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional Polio
- FGD Dengan Pelaku Transpostasi Umum, Begini Pesan Irjen Iqbal Agar Lakalantas Menurun
- Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet
- KA Banyubiru Semarang-Solo Bakal Layani Penumpang di Stasiun Telawa Mulai Juni, Ini Jadwalnya
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- 100 Lampu PJU Program Developer Peduli Dipasang di Gandus Palembang, Ratu Dewa Bilang Begini