Pemkot Cirebon Segera Berlakukan Perda Miras
Minggu, 16 Juni 2013 – 05:15 WIB
CIREBON - Peredaran minuman keras (miras) di Kota Cirebon telah membuat resah DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) . Karenanya, miras yang dianggap sering menjadi biang aksi kriminal itu pun bakal dilarang di Cirebon. Een melihat dengan mata kepala sendiri ketika para pemuda dan pelajar di wilayah Harjamukti dan Argasunya melakukan aktivitas negatif yang berawal dari miras. "Itu fakta di lapangan. Ini merusak generasi muda. Cirebon ini kan kota wali," tukasnya.
Anggota Pansus Rancangan Perda Miras, Een Rusmiyati mengatakan, secara pribadi dia ingin miras, termasuk tuak, dilarang di Kota Cirebon. Pasalnya, banyak kejahatan seperti pemerkosaan, pencurian dan kegiatan negatif lainnya yang berawal dari miras dan sejenisnya. "Saya ingin itu semua dilarang," ucapnya, seperti dikutip Radar Cirebon, Sabtu (15/6).
Politisi Hanura itu menceritakan, di daerah selatan Kota Cirebon, banyak pemerkosaan dan pencurian yang pelakunya minum miras sebelum beraksi. Bahkan, pelaku rata-rata pemuda dari kalangan menengah ke bawah.
Baca Juga:
CIREBON - Peredaran minuman keras (miras) di Kota Cirebon telah membuat resah DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) . Karenanya, miras yang dianggap
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas