Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok

Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok
Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok
JAKARTA - Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM menilai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tanpa adanya tempat untuk merokok (smoking area), sama saja menyalahi hukum. Sebab rokok merupakan barang legal yang dilindungi undang-undang.

Oleh sebab itu Abhisam mengecam kebijakan Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, yang menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta terhadap warga yang terbukti merokok di KTR. Apalagi dari rokok negara memeroleh pemasukan minimal hingga Rp70 triliun setiap tahunnya.

“Perda KTR di Pekalongan sebagaimana di Bogor, Jakarta, Yogyakarta dan banyak kota lain, tidak memberi ruang kepada perokok. Perokok diusir dari tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat umum, tempat kerja, dan tempat-tempat lainnya. Pertanyaannya, dimana orang bisa merokok?” ujarnya melalui rilis ke JPNN, Jumat (9/11).

Pada dasarnya, Abhisam mengaku setuju bahwa perokok harus diatur. Hanya saja pengaturannya jangan sampai justru mengkriminalisasi para perokok.

JAKARTA - Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM menilai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tanpa adanya tempat untuk merokok (smoking area),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News