Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok
Jumat, 09 November 2012 – 21:12 WIB
![Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok
Ia justru heran karena pemerintah daerah mengeluarkan Perda KTR namun tidak menyediakan tempat merokok. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya telah mewajibkan adanya tempat khusus merokok di tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya. “Jadi bagaimana mungkin regulasi di bawahnya (perda) bertentangan dengan putusan MK?” tanyanya.
Baca Juga:
Selain itu ia juga menyayangkan Perda KTR Pemkot Pekalongan yang hanya menjiplak Perda daerah lain. “Padahal Perda kan semestinya memuat banyak muatan lokal. Tapi yang terjadi hanya copy paste saja. Patut dicurigai ada apa-apa di balik ini,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM menilai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tanpa adanya tempat untuk merokok (smoking area),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024
- ABK Asal NTT dan 9 WNA China Terombang-ambing di Laut Australia hingga ke Sukabumi
- Lantik Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Ingatkan soal Pergerakan Tanah