Pemkot Pontianak Hentikan Izin Supermarket
Selamatkan 13.000 Pedagang
Senin, 14 Januari 2013 – 11:51 WIB

Pemkot Pontianak Hentikan Izin Supermarket
Pasar Flamboyan salah satu contohnya. Sekitar 1.500 pedagang di pasar itu. “Kalau dijadikan pasar modern mereka akan jadi korban,” ucapnya.
Baca Juga:
Ditegaskannya, Pemkot Pontianak tidak akan memberi izin investasi pada dua lokasi, yakni sekolah dan pasar tradisional. Jika mau berinvestasi, kata Sutarmidji, cari tempat lain. “Saya berharap para investor, jangan ganggu kepentingan masyarakat kecil dan pendidikan,” pintanya.
Jangankan mengambil lokasi, supermarket berada di dekat lokasi pasar tradisional saja dampaknya sangat terasa bagi pedagang kecil. Sutarmidji mencontohkan Pasar Dahlia. Di dekat pasar itu ada tiga supermarket sehingga aktivitas jual beli sepi, nyaris mati. “Tetapi nanti akan ditata lagi agar lebih nyaman. Agar mampu bersaing dengan supermarket,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri menyebutkan, pasar tradisional merupakan ujung tombak perekonomian rakyat dan daerah sehingga pasar tradisional harus tetap tumbuh dan berkembang, tidak punah setelah munculnya pasar modern.
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menghentikan pemberian izin supermarket sejak November 2012. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan kelangsungan
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen