Pemkot Pontianak Hentikan Izin Supermarket
Selamatkan 13.000 Pedagang
Senin, 14 Januari 2013 – 11:51 WIB
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menghentikan pemberian izin supermarket sejak November 2012. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan kelangsungan usaha 13.000 pedagang pasar tradisional di kota ini. Sutarmidji mengaku banyak pemodal yang mengincar pasar tradisional. Mereka akan berinvestasi namun menggantinya menjadi pasar modern. Dengan investasi tersebut Pemkot Pontianak memang mendapat banyak uang, tetapi akan ada dampak ekonomi dan sosial bagi pedagang. “Kalau jadi pasar modern mungkin pemkot dapat banyak dana. Tetapi kalau pedagang kecil mata pencahariannya hilang itu dampaknya makin parah,” ujarnya.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan, dirinya tidak akan mengizinkan supermarket apalagi lokasinya dekat pasar tradisional. “Ada 13.000 pedagang kecil di Kota Pontianak. Mereka harus diselamatkan semaksimal mungkin,” ungkapnya.
Baca Juga:
Sutarmidji mengatakan, selama ini ada empat pasar tradisional yang sudah selesai dibangun Pemkot Pontianak; Pasar Teratai, Kemuning, Puring, dan Teratai. Sedangkan Pasar Flamboyan masih dalam tahap pembangunan. “Tinggal satu Pasar Kenanga di Pontianak Timur. Tinggal kita cari lahan yang tepat kemudian membangunnya,” tuturnya.
Baca Juga:
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menghentikan pemberian izin supermarket sejak November 2012. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan kelangsungan
BERITA TERKAIT
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka