Pemkot Pontianak Hentikan Izin Supermarket

Selamatkan 13.000 Pedagang

Pemkot Pontianak Hentikan Izin Supermarket
Pemkot Pontianak Hentikan Izin Supermarket
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menghentikan pemberian izin supermarket sejak November 2012. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan kelangsungan usaha 13.000 pedagang pasar tradisional di kota ini.

   

Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan, dirinya tidak akan mengizinkan supermarket apalagi lokasinya dekat pasar tradisional. “Ada 13.000 pedagang kecil di Kota Pontianak. Mereka harus diselamatkan semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Sutarmidji mengatakan, selama ini ada empat pasar tradisional yang sudah selesai dibangun Pemkot Pontianak; Pasar Teratai, Kemuning, Puring, dan Teratai. Sedangkan Pasar Flamboyan masih dalam tahap pembangunan. “Tinggal satu Pasar Kenanga di Pontianak Timur. Tinggal kita cari lahan yang tepat kemudian membangunnya,” tuturnya.

Sutarmidji mengaku banyak pemodal yang mengincar pasar tradisional. Mereka akan berinvestasi namun menggantinya menjadi pasar modern. Dengan investasi tersebut Pemkot Pontianak memang mendapat banyak uang, tetapi akan ada dampak ekonomi dan sosial bagi pedagang. “Kalau jadi pasar modern mungkin pemkot dapat banyak dana. Tetapi kalau pedagang kecil mata pencahariannya hilang itu dampaknya makin parah,” ujarnya.

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menghentikan pemberian izin supermarket sejak November 2012. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan kelangsungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News