Pemkot Pontianak Hentikan Izin Supermarket
Selamatkan 13.000 Pedagang
Senin, 14 Januari 2013 – 11:51 WIB

Pemkot Pontianak Hentikan Izin Supermarket
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menghentikan pemberian izin supermarket sejak November 2012. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan kelangsungan usaha 13.000 pedagang pasar tradisional di kota ini. Sutarmidji mengaku banyak pemodal yang mengincar pasar tradisional. Mereka akan berinvestasi namun menggantinya menjadi pasar modern. Dengan investasi tersebut Pemkot Pontianak memang mendapat banyak uang, tetapi akan ada dampak ekonomi dan sosial bagi pedagang. “Kalau jadi pasar modern mungkin pemkot dapat banyak dana. Tetapi kalau pedagang kecil mata pencahariannya hilang itu dampaknya makin parah,” ujarnya.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan, dirinya tidak akan mengizinkan supermarket apalagi lokasinya dekat pasar tradisional. “Ada 13.000 pedagang kecil di Kota Pontianak. Mereka harus diselamatkan semaksimal mungkin,” ungkapnya.
Baca Juga:
Sutarmidji mengatakan, selama ini ada empat pasar tradisional yang sudah selesai dibangun Pemkot Pontianak; Pasar Teratai, Kemuning, Puring, dan Teratai. Sedangkan Pasar Flamboyan masih dalam tahap pembangunan. “Tinggal satu Pasar Kenanga di Pontianak Timur. Tinggal kita cari lahan yang tepat kemudian membangunnya,” tuturnya.
Baca Juga:
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menghentikan pemberian izin supermarket sejak November 2012. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan kelangsungan
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen