Pemkot Serang Larang Warung Nasi Buka Siang Hari, PBNU: Terlalu Berlebihan

Pemkot Serang Larang Warung Nasi Buka Siang Hari, PBNU: Terlalu Berlebihan
Sekjen PBNU Helmy Faishal di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (2/3). Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

Helmy berpandangan rumah makan dan warung nasi boleh tetap membuka usahanya dan mencari rezeki dengan cara-cara yang selama ini sudah banyak dipraktikkan.

Banyak cara yang bisa diambil jalan tengah dalam kondisi saat ini. Bisa dengan cara tetap buka dengan konsep hanya boleh dibungkus atau dibawa pulang tetapi tidak dengan menutup pintu rezeki.

"Mari kita senantiasa menjaga bulan suci Ramadan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati antar sesama," kata sekjen PBNU.

Hal yang sama juga diungkapkan Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman.

Dia menilai kebijakan Pemkot Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari terlalu berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata dia.

Menurutnya, larangan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

Terlebih kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini menilai keputusan Pemkot Serang itu terlalu berlebihan. Menurutnya, tidak tepat apabila melarang warung makan buka pada siang hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News