Pemkot Serang Larang Warung Nasi Buka Siang Hari, PBNU: Terlalu Berlebihan
Sabtu, 17 April 2021 – 05:45 WIB

Sekjen PBNU Helmy Faishal di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (2/3). Foto/dok: Ricardo/JPNN.com
Dia menyatakan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif, dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Sebelumnya, Pemkot Serang mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021yang diterbitkan terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini menilai keputusan Pemkot Serang itu terlalu berlebihan. Menurutnya, tidak tepat apabila melarang warung makan buka pada siang hari.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- PBNU: Prabowo Akan Blunder Jika Evakuasi Warga Gaza
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tol