Pemohon Izin Tinggal Permanen di Australia Harap Intervensi Mendagri

"Kami memiliki seorang perempuan dari kepulauan Pasifik yang menderita leukemia dan tidak ada pengobatan kemoterapi di sana," kata Prince.
"Jika ia kembali ke negara itu, ia meninggal."
"Jadi ia berhasil (tetap tinggal) - karena Menteri ikut campur dalam kasusnya dan ia diijinkan untuk tinggal."
Dalam sebuah upaya terakhir, Suzanne telah mengajukan agar Menteri Dutton turun tangan dalam kasusnya, meminta agar ia diizinkan tinggal sebagai penduduk tetap.
Jawabannya tidak, dan Suzanne diharuskan meninggalkan negara itu pada hari Rabu (21/3/2018) atau menghadapi prospek untuk ditahan.
Dalam sebuah pernyataan Departemen Imigrasi mengatakan:
Intervensi menteri bukan merupakan perpanjangan dari proses visa.
Seseorang bisa menulis surat kepada Menteri dan meminta intervensi, namun Menteri tidak bisa dipaksa untuk menjalankan kekuasaannya dan ia tidak diharuskan untuk menjelaskan keputusannya mengenai kasus apapun.
Suzanne telah meluncurkan sebuah petisi di change.org untuk mencoba dan mengubah keputusan Pemerintah Australia dan ia mengatakan bahwa ia masih memiliki "secercah harapan" dirinya mungkin diijinkan untuk tinggal.
- Industri Alas Kaki Indonesia Punya Potensi Besar, Kenapa Rawan PHK?
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan