Pemondokan di Madinah Terbakar Lagi
KPK Usut Gratifikasi Haji ke DPR
Rabu, 24 Desember 2008 – 06:42 WIB

Pemondokan di Madinah Terbakar Lagi
’’Tapi, itu akibat perluasan Masjidilharam. Memang ada eksploitasi dari pemilik-pemilik rumah untuk menaikkan harga sehingga tidak dapat dijangkau,’’ ujar Maftuh.
Dia juga menyampaikan perkembangan rencana pendirian pemondokan haji permanen di Makkah. Negosiasi dengan Arab Saudi sedang dilakukan secara intensif. Rencananya, Indonesia akan menyewa rumah pemondokan bagi 100 ribu jamaah selama 15 tahun. ’’Insya Allah, sore ini bisa diselesaikan butir-butir yang belum disepakati. Paling lambat besok (hari ini, Red) akan ditandatangani,’’ katanya.
Menurut dia, pembayaran sewa pemondokan tidak dilakukan sekaligus untuk 15 tahun. Tapi, dibayar setiap musim haji. Untuk tiga tahun pertama, biaya yang dibebankan kepada jamaah 2.000 riyal. Tahun berikutnya hingga tahun kesepuluh, biayanya 2.500 riyal per jamaah. Tahun kesebelas akan dievaluasi lagi. Kalaupun harus naik, maksimal lima persen.
’’Tahun kesebelas akan ada pembahasan apakah akan naik atau turun, tergantung kepada pasar. Naik boleh, turun boleh. Tapi, tak boleh lebih dari lima persen. Kalau ini terealisasi, selama 15 tahun jamaah kita punya pemondokan yang jaraknya hanya 1,8 kilometer dari Masjidilharam,’’ jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Maftuh merespons manuver 121 anggota DPR yang mengusulkan hak angket terkait pelaksanaan haji. Dia sama sekali tidak merisaukan ancaman angket itu. Menteri agama mengaku siap jika anggota penyelenggaraan haji diselidiki. ’’Itu gampang nanti,’’ ujar Maftuh, enteng.
MADINAH – Satu lagi insiden kebakaran melanda pemondokan jamaah haji Indonesia. Kali ini, kebakaran terjadi di kamar 306, pemondokan 229, yang
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi