Pemprov DKI Bahas RUU Kekhususan Jakarta Jelang Pemindahan IKN
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas substansi usulan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta saat tak lagi menjadi ibu kota.
Hal ini menyusul rencana pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, pemprov telah membentuk tim perumus internal.
Tim kelompok kerja itu terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan usulan RUU Kekhususan Jakarta.
Sektor tersebut, yakni mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat, fiskal, lingkungan, politik, dan pemerintahan, ekonomi digital dan readiness, serta tim penunjang.
“Kami menyiapkan Jakarta sebagai Kota Global dan pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan,” kata dia di Balai Kota Jakarta, pada Senin (4/4).
Sigit menyebut masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawal usulan RUU Kekhususan Jakarta.
Untuk itu, portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id dihadirkan untuk memberikan akses layanan publik secara daring sehingga publik dapat mengikuti proses dan perkembangannya.
Menurut Sigit Wijatmoko, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawal usulan RUU Kekhususan Jakarta jelang pemindahan IKN.
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota