Pemprov DKI Bahas RUU Kekhususan Jakarta Jelang Pemindahan IKN

Pemprov DKI Bahas RUU Kekhususan Jakarta Jelang Pemindahan IKN
Kawasan Monas sebagai ikon DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas substansi usulan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta saat tak lagi menjadi ibu kota.

Hal ini menyusul rencana pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, pemprov telah membentuk tim perumus internal.

Tim kelompok kerja itu terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan usulan RUU Kekhususan Jakarta.

Sektor tersebut, yakni mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat, fiskal, lingkungan, politik, dan pemerintahan, ekonomi digital dan readiness, serta tim penunjang.

“Kami menyiapkan Jakarta sebagai Kota Global dan  pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan,” kata dia di Balai Kota Jakarta, pada Senin (4/4).

Sigit menyebut masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawal usulan RUU Kekhususan Jakarta.

Untuk itu, portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id dihadirkan untuk memberikan akses layanan publik secara daring sehingga publik dapat mengikuti proses dan perkembangannya.

Menurut Sigit Wijatmoko, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawal usulan RUU Kekhususan Jakarta jelang pemindahan IKN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News