Pemprov DKI Bahas RUU Kekhususan Jakarta Jelang Pemindahan IKN
“Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apa pun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta,” tuturnya.
Terdapat tiga menu atau kanal yang dapat diakses dalam portal ini. Kanal pertama adalah Sampaikan Aspirasimu.
Kanal itu diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Aspirasi yang dikirim akan tampil pada kolom aspirasi.
Kanal kedua, Isi Survei. Masyarakat dapat mengisi survei yang berisi tentang perpindahan ibu kota baru maupun pendapatnya tentang Jakarta. Terdapat saran, harapan dan ekspektasi untuk Jakarta di masa mendatang.
Kanal ketiga, Kenali Jakarta. Pada kanal ini masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut serta mengikuti proses perkembangan pembahasan RUU Kekhususan Jakarta.
“Menu ini hadir agar masyarakat dapat melihat lebih dalam tentang sederet pencapaian Jakarta,” kata Sigit. (mcr4/fat/jpnn)
Menurut Sigit Wijatmoko, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawal usulan RUU Kekhususan Jakarta jelang pemindahan IKN.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- Tingkatkan Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 1.600 Bibit Pohon di Kawasan IKN
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat