Pemprov DKI Bakal Sanksi Tegas Karaoke yang Melanggar Protokol Kesehatan
“Kami sudah uji kelayakannya,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Iffan Radja di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan pengujian kelayakan itu dilakukan melalui verifikasi kesiapan pelaku usaha dalam menerapkan aspek yang menjamin protokol kesehatan bersama dengan sejumlah instansi lainnya.
“Kami melakukan verifikasi bersama BPBD, Satpol PP bersama Dinas Kesehatan mengenai kesiapan pembukaan kembali usaha karaoke,” ujar Iffan.
Adapun penggunaan ruangan bernyanyi yang diperkenankan dibatasi maksimal 50 persen yang bisa beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
Pembukaan usaha karaoke keluarga itu sebagai tindak lanjut dari penurunan PPKM di Jakarta menjadi Level Satu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 Tahun 2021. (antara/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau tempat karaoke yang telah diizinkan beroperasi menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari terjadi penyebaran Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- Jelajahi Arab Saudi dan Temukan Keindahan Sejati Arabia di Jakarta
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya