Pemprov DKI Bakal Sanksi Tegas Karaoke yang Melanggar Protokol Kesehatan 

Pemprov DKI Bakal Sanksi Tegas Karaoke yang Melanggar Protokol Kesehatan 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (6/11/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

“Kami sudah uji kelayakannya,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Iffan Radja di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan pengujian kelayakan itu dilakukan melalui verifikasi kesiapan pelaku usaha dalam menerapkan aspek yang menjamin protokol kesehatan bersama dengan sejumlah instansi lainnya.

“Kami melakukan verifikasi bersama BPBD, Satpol PP bersama Dinas Kesehatan mengenai kesiapan pembukaan kembali usaha karaoke,” ujar Iffan.

Adapun penggunaan ruangan bernyanyi yang diperkenankan dibatasi maksimal 50 persen yang bisa beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.

Pembukaan usaha karaoke keluarga itu sebagai tindak lanjut dari penurunan PPKM di Jakarta menjadi Level Satu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 Tahun 2021. (antara/jpnn)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau tempat karaoke yang telah diizinkan beroperasi menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari terjadi penyebaran Covid-19.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News