Pemprov DKI Beri Potongan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Lumayan

Pemprov DKI Beri Potongan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Lumayan
Pemprov DKI Jakarta beri potongan pembayaran PBB-P2. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada September-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada Juni-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November-Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen.

Pembayaran pajak secara digital, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News