Pemprov DKI Beri Potongan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Lumayan
Minggu, 12 Juni 2022 – 10:50 WIB

Pemprov DKI Jakarta beri potongan pembayaran PBB-P2. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada Juni-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November-Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.
Pembayaran pajak secara digital, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar