Pemprov DKI Berlakukan Ganjil Genap untuk Pertokoan

Pemprov DKI Berlakukan Ganjil Genap untuk Pertokoan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto : Antara /HO-DKI Jakarta Provincial Government PR

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap untuk toko-toko yang akan dibuka pada fase pertama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil, toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap. Jadi beroperasi separuh di situ," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6).

Pemprov DKI Jakarta telah membuka kegiatan sosial dan ekonomi secara bertahap pada fase pertama masa transisi PSBB yakni selama bulan Juni 2020 terhitung mulai besok Jumat (5/6).

Pembukaan secara bertahap ini diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat di antaranya kewajiban penggunaan masker, menjaga jarak fisik, kapasitas aktivitas hanya dibolehkan untuk 50 persen, mencuci tangan, serta membatasi jam operasional.

Pembukaan toko dan pusat perbelanjaan masuk dalam fase pertama yang dibuka di masa transisi tersebut yakni pada tanggal 8-14 Juni 2020.

Anies menyebutkan, akan menyampaikan secara detail protokol kesehatan untuk pertokoan dan pusat perbelanjaan nantinya.

Sebagai contoh misalnya, pasar dibuka dengan kapasitas 50 persen, artinya kios-kios toko di dalamnya dibuka berdasarkan harinya.

"Jadi prinsip-prinsip seperti ini yang akan kota gunakan di semua sektor. Harapannya adalah tadi, sehat aman produktif," kata Anies.

Pembukaan toko dan pusat perbelanjaan masuk dalam fase pertama yang dibuka di masa transisi tersebut yakni pada tanggal 8-14 Juni 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News