Pemprov DKI Dituding Gagal Mengelola Sampah Jakarta

Pemprov DKI Dituding Gagal Mengelola Sampah Jakarta
Ilustrasi - Pemulung memungut dan memilah sampah. Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

“Namun, karena buruknya sistem pengolahan sampah Jakarta, Bantargebang harus menampung berbagai jenis sampah. Akibatnya pada 2020, TPST Bantargebang benar-benar lumpuh,” kata dia.

Volume eksisting TPST Bantargebang sudah mencapai 22.387.370 meter kubik atau melebihi kapasitas penampungan yang hanya 21.879.000 meter kubik.

Tubagus menambahkan Pemprov DKI telah menambah luas TPST Bantargebang pada 2021, tetapi masalah sampah Jakarta belum selesai. 

“Tanpa pengelolaan sampah berbasis penguatan masyarakat, cerita lama soal penuhnya kapasitas Bantargebang akan terus menghantui Jakarta,” tambahnya. 

Pemprov DKI Jakarta memperluas tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST Bantargebang di Kota Bekasi, hingga 7,5 hektare pada 2021.

Selain itu, besaran kompensasi uang bau sampah DKI kepada Pemkot Bekasi sekitar Rp 379,5 miliar per tahun. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyebutkan Pemprov DKI telah gagal mengelola sampah


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News