Pemprov DKI Evaluasi Seven Eleven Ilegal

Pemprov DKI Evaluasi Seven Eleven Ilegal
Pemprov DKI Evaluasi Seven Eleven Ilegal
Dikatakannya, ketiga 7-Eleven yang tak berizin itu berada di Jalan Balai Pustaka Timur, Rawamangun, Pulogadung, Jalan Raya Pahlawan Revolusi, Pondokbambu, Durensawit, dan di Jalan Raya Jatinegara Timur, Kampungmelayu, Jatinegara. Sementara gerai 7-Eleven di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur  sudah memiliki ijin resmi.

   

Kris menuturkan, seluruh gerai 7-Eleven yang beroperasi harus mengantongi izin dari Dinas Pariwisata dan Kebuadayaan DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada Pergub No 20 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran Jenis Kafetaria. Sebab setiap gerai Sevel selalu dilengkapi kafetaria, meski berukuran mini.

Menurut Kris, saat ini tiga gerai 7-Eleven di Jakarta Timur yang tak berizin itu, baru akan dibuatkan berita acara pemeriksaan terkait masalah perizinannya. Jika mereka tak segera mengurus perizinan tentu akan ditindak tegas, mulai dari penyegelan sementara sampai penutupan. "Lamanya penyegelan, sampai pengelolanya mau mengurus perijinannya," kata Kris.

Namun, untuk tindakan penertiban, sepenuhnya akan diserahkan pada jajaran Satpol PP. Sementara Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Sarpu mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum dapat menertiban ketiga gerai 7-Eleven yang tak berizin itu. Sebab, sejauh ini hal tersebut masih dalam pembahasan di tingkat kota. "Ini masih dirapatkan di tingkat kota. Kami masih menunggu, apakah diinstruksikan untuk ditindak atau bagaimana," kata Sarpu.

JAKARTA - Lima minimarket dan cafetaria Seven Eleven (Sevel) di wilayah kotamadya Jakarta Barat tidak mengantongi izin. Bahkan satu di antaranya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News