Pemprov DKI Gandeng Ratusan Bengkel di Jakarta untuk Uji Emisi, Ada Kuota Gratis Tiap Hari
Senin, 28 Agustus 2023 – 21:05 WIB
Mulai 1 September kendaraan di Jakarta yang belum uji emisi akan ditilang. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang emisi, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.
"Sosialisasi uji emisi ini kami lakukan bersama jajaran Polda Metro Jaya hingga 31 Agustus 2023. Mari saling mengingatkan kepada saudara, kerabat, dan teman-teman lainnya untuk segera uji emisi kendaraan pribadinya,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemprov DKI Jakarta menggandeng ratusan bengkel mobil dan motor untuk uji emisi kendaraan selama sosialisasi. Ada kuota gratis.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel