Pemprov DKI Ogah Beri Ganti Rugi untuk Warga Kampung Pulo

Pemprov DKI Ogah Beri Ganti Rugi untuk Warga Kampung Pulo
gil jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI tak akan memberikan ganti rugi kepada warga Kampung Pulo yang rumahnya digusur. Pasalnya, warga tidak memiliki sertifikat.

"Kalau ada orang mau bangun rumah tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan), terus kalau kami bongkar ada ganti rugi enggak? Enggak mungkin," kata Ahok usai meninjau rencana pembangunan Jembatan Pluit Barat, Jakarta Utara, Jumat (21/8).

Ahok mengatakan, apabila diberikan ganti rugi, hal itu bisa menyebabkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Gugatan itu bisa dilayangkan oleh ‎pihak lain yang gedungnya dibongkar atau ditutup oleh Pemprov.

"Kalau bayar nanti mal yang saya tutup, gedung-gedung yang saya bongkar, nuntut saya enggak? Nuntut. Iya dong. Semua rumah yang dibongkar-bongkar dulu akan gugat lho. Kalau itu bisa menang, ya udah bangkrut DKI," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.

‎Ahok menyatakan, warga Kampung Pulo yang rumahnya dibongkar direlokasi ke Rumah Susun Jatinegara Barat. Hal itu sudah disampaikan kepada warga. "Anda pindah dulu ke (Rusun) Jatinegara," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI tak akan memberikan ganti rugi kepada warga Kampung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News