Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
Rabu, 17 Januari 2024 – 19:44 WIB
* 5 persen untuk Kendaraan Bermotor keempat
* 6 persen untuk Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5 persen.
c. Pajak Alat Berat
Pajak alat berat ditetapkan sebesar 0,2 persen.
d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 10 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.
BERITA TERKAIT
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen