Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
Rabu, 17 Januari 2024 – 19:44 WIB

Tempat hiburan malam. Ilustrasi Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
* 5 persen untuk Kendaraan Bermotor keempat
* 6 persen untuk Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5 persen.
c. Pajak Alat Berat
Pajak alat berat ditetapkan sebesar 0,2 persen.
d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 10 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.
BERITA TERKAIT
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta