Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
Rabu, 17 Januari 2024 – 19:44 WIB
5. Jasa Kesenian dan Hiburan
Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen, khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen.
i. Pajak Reklame
Pajak Reklame meliputi reklame papan, billboard, videotron, megatron, reklame kain, reklame melekat, stiker, reklame selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film, slide, dan reklame peragaan.
Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya).
j. Pajak Air Tanah
Pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya). (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri