Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen

Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
Tempat hiburan malam. Ilustrasi Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

a. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Tarif PKB ditetapkan sebesar:

* 2 persen untuk Kendaraan Bermotor pertama

* 3 persen untuk Kendaraan Bermotor kedua

* 4 persen untuk Kendaraan Bermotor ketiga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News