Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
Rabu, 17 Januari 2024 – 19:44 WIB

Tempat hiburan malam. Ilustrasi Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 terdapat 5 Pajak Barang dan Jasa Tertentu di antaranya:
1. Makanan dan/atau minuman makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10 persen ;tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)
2. Tenaga Listrik
PBJT atas tenaga listrik ditetapkan sebesar:
- 3 persen untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
- 2,4 persen untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
- 1,5 persen untuk konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri
3. Jasa Perhotelan
Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen.
4. Jasa Parkir
Jasa Parkir ditetapkan sebesar persen terdapat perubahan dari tarif sebelumnya yang sebesar 20 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.
BERITA TERKAIT
- 4 Persen ASN Tak Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta