Pemprov DKI Tertibkan 41 Unit di Rusunawa Marunda

Pemprov DKI Tertibkan 41 Unit di Rusunawa Marunda
ilustrasi penggusuran / jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar penertiban di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (19/9).

Total, sebanyak 41 unit ditindak petugas gabungan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Satpol PP DKI, Wali Kota Jakarta Utara, Polsek Cilincing dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji menyatakan, penertiban difokuskan di cluster B Rusunawa Marunda. Hasilnya, sebanyak 27 unit hunian disegel. Sedangkan 14 unit hunian digembok karena penghuninya tidak bisa menunjukan surat perjanjian sesuai kartu tanda penduduk.

“Totalnya ada 41 unit yang kami tindak,” kata Ika kepada wartawan, Senin (21/9).

Ika menjelaskan, penertiban di Rusunawa Marunda melibatkan sekitar 100 orang personel gabungan. “Gabungan dari Satpol PP, Polsek Cilincing, Wali Kota, dan Dinas Dukcapil,” ucap Ika.

Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, para penghuni rusunawa milik DKI yang belum mengantongi SP dan KTP sesuai domisili rusun harus diusir. “Yang berhak menempati unit rusun harus yang memiliki SP dan KTP sesuai domisili rusun,” ujar Ika. (gil/jpnn)

 


JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar penertiban di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News