Pemprov DKI Tetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru Sebagai Kawasan Cagar Budaya

Pemprov DKI Tetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru Sebagai Kawasan Cagar Budaya
Kompleks Jalan Pasar Baru yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, Rabu (21/9). Foto: Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta.

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao juga sebagai benda cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan  Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.

"Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai situs cagar budaya disebabkan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu,” ucap Iwan, Rabu (21/9).

Menurut dia, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang berkembang sejak awal abad ke-19.

Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru, terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya. 

Adapun, benda cagar budaya Batu Penggilingan berjumlah 6 batu tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

“Benda tersebut sudah ada sejak abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia,” kata dia.

Nama 'Penggilingan' juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News