Pemprov DKI Tetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru Sebagai Kawasan Cagar Budaya
Rabu, 21 September 2022 – 14:34 WIB
Sementara, Prasasti Padrao yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia.
Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 meter dan punya 4 sisi, tetapi hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya.
Dua bagian lain tidak memiliki inskripsi. Hanya saja memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.
Prasasti yang dibuat pada 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi.
“Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di nusantara kepada setiap pendatang,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya