Pemprov DKI Tetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru Sebagai Kawasan Cagar Budaya

Pemprov DKI Tetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru Sebagai Kawasan Cagar Budaya
Kompleks Jalan Pasar Baru yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, Rabu (21/9). Foto: Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta.

Sementara, Prasasti Padrao yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia.

Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 meter dan punya 4 sisi, tetapi hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya.

Dua bagian lain tidak memiliki inskripsi. Hanya saja memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.

Prasasti yang dibuat pada 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi.

“Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di nusantara kepada setiap pendatang,” tambahnya. (mcr4/jpnn)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai kawasan cagar budaya.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News