Pemprov Gorontalo Dianggap Tak Tertib Administrasi
Jumat, 07 Januari 2011 – 00:22 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta Pemprov Gorontalo untuk lebih tertib secara administrasi. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penetapan Surat Keputusan (SK) baik di pemerintahan maupun DPRD.
Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menilai akibat tidak tertibnya administrasi dii Pemprov Gorontalo itu sering berimbas pada proses penerbitan SK. Dia lantas mencontohkan usulan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Gorontalo atas nama Christian Wartabone dari Fraksi PDIP, yang proses administrasinya tidak tertib.
Baca Juga:
Sebab, ada dua usulan penetapan PAW yang diajukan Sekda dan Gubernur Gorontalo. Anehnya dua usulan tersebut mempunyai nomor dan tanggal surat yang sama yaitu Nomor : 166/Pem/1973/X/2010 tanggal 25 Oktober 201.
"Karena usulan yang datang pertama dari Sekda Gorontalo, jelas Kemendagri tidak bisa memprosesnya. Sebab sesuai Pasal 337 Ayat 3 UU 27 Tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD jo Pasal 106 Ayat 5 PP 16 Tahun 2010, maka usulan PAW harus ditandatangan gubernur. Jadi bukannya sekda, karena itu suratnya kami minta klarifikasi lagi dan dikirim yang diteken gubernur meski nomor dan tanggal suratnya sama persis," beber Donny di Kantor Kemendagri, Kamis (6/1).
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta Pemprov Gorontalo untuk lebih tertib secara administrasi. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar