Pemprov Investigasi Pemberhentian Wako

Pemprov Investigasi Pemberhentian Wako
Pemprov Investigasi Pemberhentian Wako
JAKARTA – Pihak Depdagri menyambut baik langkah Pemprov Sumut yang telah mengirimkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) guna mencari data yang komprehensif menyangkut keputusan DPRD Kota Pematang Siantar yang memberhentikan RE Siahaan-Imal Raya Harahap sebagai Walikota dan Wakil Walikota Siantar. Hanya saja, hasil investigasi tim dari Pemprov Sumut itu nantinya harus diserahkan lagi ke DPRD Siantar. Kalau hasil investigasi itu menemukan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan yang berindikasi tindak pidana korupsi, DPRD-lah yang harus melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, Mendagri Mardiyanto nantinya cukup menerima tembusan hasil investigasi itu. “Jadi, hasil dari kerja tim bentukan Pemprov Sumut itu nantinya disampaikan ke DPRD,tembusannya ke Bapak Mendagri,” terang Saut Situmorang kepada koran ini di Jakarta, Selasa (4/11).

Lebih lanjut Saut mengatakan,pada prinsipnya pemerintah menghargai penggunaan hak angket DPRD. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus menghargai proses hukum. Kalau nantinya pengadilan tingkat pertama menyatakan RE Siahaan-Imal Raya bersalah,Mendagri pun tidak bisa serta merta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian pasangan tersebut. ”Kita harus menunggu sampai ada keputusan Mahkamah Agung bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Kalau tidak ada, ya (keputusan DPRD Siantar, red) itu tidak ada akibatnya. Jadi, ini tidak sederhana. Perlu tindak lanjut yakni menyelidiki apa yang dipersoalkan itu,” ujar Saut.

Seperti diberitakan, pada 5 September 2008 DPRD Siantar menggelar rapat paripurna memberhentikan walikota-wakil walikota Siantar. Keputusan dituangkan dalam SK DPRD Pematangsiantar No.12/2008. Panasnya suhu politik di Siantar ini tidak lepas dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Senin, 13 Nopember 2008 silam.

JAKARTA – Pihak Depdagri menyambut baik langkah Pemprov Sumut yang telah mengirimkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) guna mencari data yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News