Pemprov Jateng Memprioritaskan Anak-Anak Nakes dalam PPDB 2021

Pemprov Jateng Memprioritaskan Anak-Anak Nakes dalam PPDB 2021
Gubernur Ganjar Pranowo meninjau SMAN 1, SMKN 4, dan SMKN 8 untuk mengecek proses verifikasi berkas setelah proses PPDB online dilakukan. Foto: Instagram

Di antaranya melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, hingga jalur perpindahan tugas pekerjaan orang tua.

"Sementara SMK tidak menerapkan jalur namun menggunakan sistem seleksi yakni seleksi dari keluarga miskin atau putra putri tenaga kesehatan, seleksi domisili jarak terdekat, hingga seleksi jalur prestasi," terang Hari.

Ditambahkannya pula, pendaftaran PPDB inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO) dibuka sejak 20 Mei hingga 24 Mei 2021. Adapun jadwal hingga alur pendaftaran PPDB SMA/SMK lengkap, yakni penetapan zonasi 21 Mei 2021, publikasi PPDB 21 Mei-16 Juni2021, verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token 14 Juni-19 Juni 2021, pendaftaran 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00 WIB-23.59 WIB(setiap hari dalam masa pendaftaran) dan ditutup 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya, evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran pada 25 Juni-26 Juni 2021. Kemudian pengumuman hasil seleksi tanggal 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB, daftar ulang tanggal 28 Juni - 2 Juli 2021, awal tahun ajaran baru 2021/2022 tanggal 12 Juli 2021.

Hari melanjutkan, pendaftaran dilakukan secara online, dimulai dengan membuat akun di website resmi PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id/ .

Adapun tata cara pendaftaran PPDB online SMA/SMK Jateng, yaitu CPD melakukan pengajukan akun dengan mengakses situs publik https://ppdb.jatengprov.go.id/ .

Kemudian, CPD memasukan kata kunci yarg meliputi: NISN, NIK, dan tanggal lahir. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas.

Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun. Dilanjutkan dengan CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token.

Anak-anak tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 dalam proses diprioritaskan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK negeri, tahun pelajaran 2021/2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News