Pemprov Kaltim Gercep Daftarkan 100 Ribu Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Kaltim Gercep Daftarkan 100 Ribu Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melaunching perlindungan 100.00 pekerja rentang di Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (5/7). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

Dia juga menyampaikan Pemprov Kaltim juga sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan bagi tenaga honorer atau non-ASN.

"Kalau di provinsi sudah seluruhnya pekerja honorer atau non-ASN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Pemprov, kata Isran Noor, juga terus melakukan koordinasi pemerintah/kabupaten kota, karena dengan adanya Pergub Kaltim Nomor 19 tahun 2003 tersebut menjadi sebuah dasar untuk memberikan perlindungan dari dana yang tersedia di APBD provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing.

Atas komitmen dan kepedulian Pemprov Kaltim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar ke depan semakin banyak pekerja di wilayah Kaltim yang dapat dilindungi.

"Saya mengucapkan apresiasi untuk Gubernur Kalimantan Timur Bapak Isran Noor, karena seratus pekerja rentan ini akan terlindungi dan tentu saja kami berdua mendapatkan instruksi dari Bapak Presiden Joko Widodo lewat Inpres nomor 2 tahun 2021 untuk operasionalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Anggoro.

Anggoro yakin dengan adanya Pergub Kaltim tersebut serta dukungan penuh dari seluruh pemerintah kabupaten/kota mampu mengakselerasi coverage kepesertaan di Provinsi Kaltim.

Saat ini telah mencakup 49,74 persen dari total pekerja di Provinsi Kaltim atau setara dengan 675 ribu pekerja.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 5 orang ahli waris dari peserta dengan total santunan yang diserahkan mencapai Rp 838 juta.

Pemprov Kaltim bergerak cepat untuk memberikan perlindungan bagi 100 ribu pekerja rentan dengan mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News