Pemprov Kedodoran, Selamat Tinggal SMA Gratis...

Pemprov Kedodoran, Selamat Tinggal SMA Gratis...
Siswi SMU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Apabila selama ini ada SMA dan SMK yang digratiskan, itu terjadi karena kemampuan pemda masing-masing.

Dia menegaskan, pemkab atau pemkot tidak dilarang untuk ikut membantu pembiayaan SMA maupun SMK. ”Selama urusan di PAUD, SD, dan SMP yang menjadi kewajiban utama sudah tuntas,” terangnya.

Hamid menegaskan, meskipun SMA dan SMK menerima dana BOS Rp 1,4 juta per siswa per tahun, tidak berarti pendidikan harus gratis.

Sebab, alokasi dana BOS itu belum sebanding dengan cost riil di jenjang pendidikan menengah. Dengan begitu, SMA dan SMK masih diperbolehkan untuk memungut biaya kepada siswa.

Namun, karena sekarang SMA dan SMK berada di bawah provinsi, Hamid mengatakan bahwa pungutan SPP harus ditetapkan oleh peraturan gubernur.

Penetapannya harus berdasar satuan biaya setiap siswa per tahun di setiap kabupaten/kota setelah dikurangi dana BOS dan bantuan operasional sekolah daerah (bosda).

Munculnya SPP sebagai imbas pengalihan kewenangan SMA/SMK itu tidak hanya terjadi di Surabaya. Di daerah pinggiran seperti Kabupaten Lumajang, juga bakal muncul pungutan SPP. Contohnya SMAN Yosowilangun.

Guru SMAN Yosowilangun Abdul Muis mengatakan, selama ini tidak ada SPP di sekolahnya. Namun, sekarang keluar draf atau rencana pungutan SPP untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemprov, resmi dilakukan mulai 1 Januari 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News