Pemprov Kepri Memperpanjang Kontrak Kerja 316 PTK Non-ASN di Natuna

Pemprov Kepri Memperpanjang Kontrak Kerja 316 PTK Non-ASN di Natuna
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung saat menandatangani perjanjian kerja PTK nonASN untuk tingkat SMAN/SMKN/SLBN Kabupaten Natuna di Gedung Sri Serindit Kecamatan Bunguran Timur Natuna. (ANTARA/Muhamad Nurman)

jpnn.com - NATUNA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang kontrak kerja 316 pendidik dan tenaga kependidikan nonaparatur sipil negara atau PTK non-ASN tingkat SMAN/SMKN/SLBN di Kabupaten Natuna.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan keberadaan PTK non-ASN di Natuna merupakan salah satu bentuk keseriusan pemprov dalam pemerataan pendidikan, guna menciptakan generasi unggul dan berdaya saing.

Pemprov Kepri akan terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan di setiap daerah, dengan melengkapi sarana dan prasarana.

“Kami juga memberikan insentif tambahan untuk kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang sekolahnya jauh dari provinsi pada tahun ini," kata Gubernur Ansar di Natuna, Selasa (16/1).

Adapun tujuan diberikannya insentif tambahan ialah supaya tenaga kependidikan di Kepri lebih bersemangat menciptakan generasi yang unggul.

Menurut Ansar, generasi yang unggul merupakan aset yang nantinya akan membuat daerah kian maju.

"Insentif tambahan itu setiap bulan akan kami berikan," ungkap Ansar Ahmad.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung mengatakan total PTK non-ASN untuk tingkat SMA/SMK/SLB di Kepri sebanyak 2.453 orang.

Pemprov Kepri memperpanjang kontrak kerja 316 PTK non-ASN di Kabupaten Natuna. Begini pesan Gubernur Ansar Ahmad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News