Pemprov Kepri Perketat Izin Reklamasi

Pemprov Kepri Perketat Izin Reklamasi
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Batam memasang pita segel PPNS pada alat berat

Dalam Perpres tersebut, luas wilayah di laut yang boleh direklamasi seluas 4.500 hektare. Dan saat ini yang sudah direklamasi mencapai 3.600 hektare.

Robert mengakui dulu di Batam, para pengusaha bisa mereklamasi lahannya hanya dengan bermodalkan dokumen perizinan pematangan lahan (cut and fill).

Ini yang merupakan pangkal permasalahannya karena pada dasarnya peraturan di BP Batam mewajibkan kepada pemilik agar segera mengerjakan lahannya paling lambat 270 hari setelah pengalokasian lahan.

Sedangkan untuk kawasan khusus seperti Batam, izin reklamasi memang harus diminta ke Menteri Kelautan dan Perikanan. Makanya pengusaha yang telah melakukan reklamasi banyak yang merasa gelisah karena ketidakpastian hukum.

"Kami juga sudah menjelaskan kepada KKP agar izin yang sudah dikeluarkan untuk reklamasi dibiarkan untuk diteruskan saja. Soalnya itu juga adalah investasi," jelasnya.

BP Batam sudah berupaya untuk menceritakan hal yang diperlukan untuk bisa mendapat limpahan izin reklamasi dari KKP, seperti rencana zonasi Batam, tata ruang dan izin-izin yang telah dikeluarkan.

Robert hanya berharap agar izin reklamasi bisa segera dilimpahkan ke BP Batam agar pengusaha memperoleh kepastian hukum. (jpg/leo)


Mulai tahun ini, perizinan reklamasi pantai dan kawasan pesisir menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News