Pemprov Kepri Perketat Izin Reklamasi

Pemprov Kepri Perketat Izin Reklamasi
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Batam memasang pita segel PPNS pada alat berat

"Kita tidak mau kebijakan yang kita buat bertentangan dengan peraturan yang ada. Tentu kita juga meminta masukan-masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup," paparnya.

Edi menambahkan, selain dokumen Amdal, ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi. Misalnya terkait galian untuk reklamasi yang menjadi porsinya Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).

Begitu juga dengan aktivitas angkutan tanah atau galian untuk reklamasi. Harus mendapatkan izin dan persetujuan dari Dinas Perhubungan. Sebab selama ini, aktivitas angkutan galian reklamasi itu kerap mengganggu lalulintas di jalan raya.

"Karena dalam proses ini ada retribusi yang menjadi hak daerah," katanya.

Sementara Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berupaya agar perizinan reklamasi di Pulau Batam tetap menjadi kewenangan mereka. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan kepastian kepada investor yang sudah menghabiskan miliaran rupiah untuk mereklamasi lahannya.

"Kami masih menunggu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Seminggu lalu kami rapat," ujar Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar, Senin (28/8).

Menurut dia, tata ruang Batam diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 berikut juga dengan tata reklamasi. Dalam Perpres tersebut sudah ditetapkan sejumlah area di laut terutama di Batamcentre yang bisa direklamasi, bahkan sudah ada PL-nya juga.

"Untuk lahan yang direklamasi sebelum Perpres keluar seperti di Tanjunguncang dimasukkan dalam Perpres," ujar Robert.

Mulai tahun ini, perizinan reklamasi pantai dan kawasan pesisir menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News