Pemprov Minta PSB Transparan
Dinas Buka Posko Pengaduan
Selasa, 29 Juni 2010 – 17:15 WIB
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada tim monitoring yang ada, bekerja secara maksimal dan bertanggungjawab. Sehingga, siswa yang diterima pada sekolah negeri benar-benar melalui tahapan pendaftaran dan syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Suharto, selama PSB yang berlangsung 1-5 Juli mendatang, dinas sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan Perwali dan petunjuk teknis (juknis) di lapangan. Menyusul dalam Perwali Nomor 15 tahun 2010 itu, sekolah negeri dilarang menerima siswa melebih kuota dan rombel.
Serta, sengaja menaikkan biaya pendaftaran dari yang ditentukan. SMP sebesar Rp 6.000, SMA Rp 25 ribu dan SMK Rp 60 ribu per calon siswa baru. ""Jika memang nanti ada pelanggaran atau kecurangan PSB kami juga membuka pos pengaduan bagi masyarakat. JIka ada yang terbukti melanggar tentu kita tindaklanjuti sesuai ketentuan," tegasnya. (ris/aj/jpnn)
MOJOKERTO - Pemprov Jatim meminta kabupaten/kota di Jatim agar dalam melaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) atau penerimaan siswa baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham