Pemprov Papua Diminta Mematuhi Keputusan Presiden tentang Pelantikan Sekda

Pemprov Papua Diminta Mematuhi Keputusan Presiden tentang Pelantikan Sekda
Lingkungan Pemprov Papua. Foto: ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Ilmu Politik/Pemerintahan FISIP Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando meminta pemerintah Provinsi Papua mematuhi aturan pusat, terkait pengangkatan sekretaris daerah provinsi tersebut.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Namun, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal malah melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua di Jayapura.

“Pembangkangan hukum (disobedience of law) yang dikakukan gubernur terhadap keputusan presiden disebabkan kedisiplinan dalam menegakkan hukum positif, belum dijalankan secara benar. Gubernur harus tunduk pada keppres,” ujar Ferry dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Wasekjen Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) itu menilai, polemik dalam penetapan Sekda Papua tidak akan membesar, jika gubernur patuh pada ketentuan hukum.

Selama ini yang menjadi miss perceptions, peserta seleksi yang mendapatakan nilai tertinggi akan secara otomatis sebagai sekda.

“Padahal, aturannya bukan demikan. Panitia seleksi menetapkan 3 calon terbaik kemudian dari ketiga nama itu presiden memilih salah satu."

Pemerintah Provinsi Papua diminta mematuhi Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pelantikan Sekda, bukan malah melantik nama lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News