Pemprov Papua Diminta Mematuhi Keputusan Presiden tentang Pelantikan Sekda

Pemprov Papua Diminta Mematuhi Keputusan Presiden tentang Pelantikan Sekda
Lingkungan Pemprov Papua. Foto: ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi

"Sebagai pemilik otoritas, tentu presiden memiliki pertimbangan soal siapa yang layak,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pemilihan Sekda Papua sudah berjalan secara prosedural. Gubernur Papua awalnya telah membentuk panitia seleksi.

Selanjutnya, ditetapkan tiga besar masing-masing Doren Wakerkwa, Wasouk D Sieb, dan Dance J Flassy.

Sesuai UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, selanjutnya Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat Pusat memilih satu orang dari tiga calon yang diusulkan pansel.

Tim Penilai Akhir (TPA) terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, terpilih Dance J Flassy sebagai Sekretaris Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan Kepres Nomor 159/TPA/Tahun 2020 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua, sejak 23 Sept 2020.

Terkait keputusan Tim Penilai Akhir (TPA) ini, Gubernur Papua berdasarkan surat kepada Presiden nomor 821.2/19148/set tanggal 27 Oktober 2020, menolak dan tidak menerima untuk melantik Dance J Flassy sesuai Keputusan Presiden no 159/TPA/Tahun 2020 tersebut.

Untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta menegakkan hukum dan menjalankan Keppres penunjukan Sekdaprof Papua terpilih, Mendagri Tito Karnavian melantik Sekda terpilih, Dance J Flassy, Senin (1/3) kemarin.

Pelantikan dilakukan setelah melakukan komunikasi berkali-kali.

Pemerintah Provinsi Papua diminta mematuhi Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pelantikan Sekda, bukan malah melantik nama lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News