Pemprov Riau Blacklist Kontraktor Proyek Payung Elektrik Masjid Annur

Pemprov Riau Blacklist Kontraktor Proyek Payung Elektrik Masjid Annur
Tampak Payung Elektrik di Masjid Annur Pekanbaru yang tidak usai pengerjaannya. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

Di mana putus kontrak dilakukan setelah adanya pemberian kesempatan pertama dan kedua selama 90 hari sampai 28 Maret 2023.

"Sesuai kontrak kemarin, sudah putus kontrak setelah perpanjangan dua kali. Kemudian ada kejadian kemarin 8 April sudah kita putus kontrak," jelasnya.

Arief memastikan pihaknya telah menarik jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek payung elektrik itu.

"Jadi jaminan pelaksanaan sudah kami klaim, kemudian kami blacklist, dan didenda keterlambatan 90 hari pekerjaan kemarin," tegasnya.

Setelah putus kontrak, Arief menyatakan maka pekerjaan payung elektrik diberhentikan sementara waktu sampai hasil audit pekerjaan selesai.

"Untuk melanjutkan kita harus audit dulu, kemudian sisa pekerjaannya setelah ada hasil audit baru bisa kita anggarankan untuk penyelesaiannya. Kami berharap bisa dianggarkan di APBD perubahan 2023. Kemarin tim dari Inspektorat Riau sudah melakukan audit," pungkasnya. (mcr36/jpnn)

Pengerjaan proyek Payung elektrik senilai Rp 42 miliar di Masjid Annur Pekanbaru tak selesai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mem-blacklist pihak kontraktor


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News