Pemuda 23 Tahun Melakukan Aksi Bejat di Kamar Mandi Masjid

jpnn.com, SUKABUMI - Pemuda 23 tahun berinisial R melakukan aksi bejat di kamar mandi masjid di Desa Sukakersa, Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pemuda itu diduga mencabuli dua bocah laki-laki berusia 13 dan 12 tahun.
Informasi dihimpun, pelaku diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (17/10) di Parakansalak.
“Polsek Parakansalak telah mengamankan satu orang tersangka pelaku pedofilia dengan korban dua orang laki-laki di bawah umur. Tersangka R usia 23 tahun, warga Kecamatan Parakansalak,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Sabtu (17/10) malam.
Setelah diamankan, tersangka hingga saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Parakansalak.
Peristiwa pencabulan itu diketahui setelah salah seorang korban melapor ke orang tuanya.
“Kalau tidak mau bertemu, tersangka mengancam akan menyebarkan video rekaman tentang korban,” kata Rizka.
Rizka belum memberikan penjelasan terkait video yang dimaksud oleh tersangka.
Perbuatan yang dilakukan pemuda 23 tahun ini sungguh bejat. Ada video rekaman yang dilakukan pelaku.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor