Pemuda Bawa 30 Kilogram Ganja Diringkus di Pelabuhan Tanjungkalian

Pemuda Bawa 30 Kilogram Ganja Diringkus di Pelabuhan Tanjungkalian
Ilustrasi barang bukti ganja. (ANTARA/Dok)

jpnn.com, PANGKALPINANG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya pengiriman 30 kilogram ganja di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok. 

Tim yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Babel Kombes Ahmad Yanuar Ihsan itu juga menangkap seorang pemuda berinisial GM (28) yang diduga sebagai pembawa ganja. 

GM yang merupakan warga Pangkalpinang itu ditangkap polisi saat turun dari kapal feri di Pelabuhan Tanjungkalian, Minggu (5/9) dini hari.

“Dalam kasus ini kami menangkap seorang pemuda berinisial GM (26) warga Jalan Pahlawan 12, Pangkalpinang yang diduga sebagai pembawa barang tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Babel Kombes A. Maladi di Pangkalpinang, Senin (6/9). 

Penangkapan terhadap GM itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar dari Pulau Sumatera menuju Bangka.

Berdasar informasi itu, petugas segera mengecek kebenaran pelaku tersebut melalui pemeriksaan data manifes di Pelabuhan Tanjungkalian.

"Dari data tersebut tim menemukan nama pelaku yang melakukan telah menyeberang ke Pelabuhan Tanjung Siapiapi, Sumatera Selatan menggunakan mobil warna hitam bernomor polisi BN 1735 PR," kata Maladi.

Selanjutnya, tim memantau pergerakan pelaku. 

Ditresnarkoba Polda Babel menangkap seorang pemuda yang membawa 30 kg ganja di Pelabuhan Tanjungkalian. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News