Pemuda Berusia 19 Tahun Akhirnya Tertangkap setelah Puluhan Kali Beraksi
Selasa, 04 Agustus 2020 – 01:30 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) perlihatkan barang bukti pengungkapan kasus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Modus operadi komplotan ini adalah mencari motor terparkir di lokasi yang minim pengawasan seperti di tempat sepi, halaman toko dan indekos. Motor hasil kejahatan komplotan dijual tersangka dengan harga Rp2 hingga Rp2,5 juta per satu unit.
BACA JUGA: Kuburan Linda Novida Sari Dibongkar, Jasad Mahasiswi Unram Itu Akhirnya Diautopsi
Akibat perbuatannya tersangka P alias O kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus P alias O, pemuda berusia 19 tahun karena terlibat pencurian sepeda motor sebanyak 50 kali di berbagai wilayah Jabodetabek.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya