Pemuda Berusia 19 Tahun Akhirnya Tertangkap setelah Puluhan Kali Beraksi

Pemuda Berusia 19 Tahun Akhirnya Tertangkap setelah Puluhan Kali Beraksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) perlihatkan barang bukti pengungkapan kasus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Modus operadi komplotan ini adalah mencari motor terparkir di lokasi yang minim pengawasan seperti di tempat sepi, halaman toko dan indekos. Motor hasil kejahatan komplotan dijual tersangka dengan harga Rp2 hingga Rp2,5 juta per satu unit.

BACA JUGA: Kuburan Linda Novida Sari Dibongkar, Jasad Mahasiswi Unram Itu Akhirnya Diautopsi

Akibat perbuatannya tersangka P alias O kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(antara/jpnn)

 

Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus P alias O, pemuda berusia 19 tahun karena terlibat pencurian sepeda motor sebanyak 50 kali di berbagai wilayah Jabodetabek.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News