Pemuda Berusia 19 Tahun Akhirnya Tertangkap setelah Puluhan Kali Beraksi
Selasa, 04 Agustus 2020 – 01:30 WIB
Modus operadi komplotan ini adalah mencari motor terparkir di lokasi yang minim pengawasan seperti di tempat sepi, halaman toko dan indekos. Motor hasil kejahatan komplotan dijual tersangka dengan harga Rp2 hingga Rp2,5 juta per satu unit.
BACA JUGA: Kuburan Linda Novida Sari Dibongkar, Jasad Mahasiswi Unram Itu Akhirnya Diautopsi
Akibat perbuatannya tersangka P alias O kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus P alias O, pemuda berusia 19 tahun karena terlibat pencurian sepeda motor sebanyak 50 kali di berbagai wilayah Jabodetabek.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK