Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan Siliwangi, Dia Langsung Sebut Satu Nama

Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan Siliwangi, Dia Langsung Sebut Satu Nama
WS (20), pelaku kasus peredara obat-obatan farmasin tanpa izin edar saat di Mapolres Lebak, Banten, Selasa (5/7). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, LEBAK - Polisi menangkap pria berinisial WS (20) yang mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pelaku ditangkap di pinggir Jalan Siliwangi, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa (5/7).

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat soal marak peredaran obat farmasi tanpa izin edar, seperti tramadol dan hexymer di Kabupaten Lebak.

Polisi kemudian bisa menangkap pelaku di pinggir jalan tersebut.

"Polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas berisi 472 butir obat jenis hexymer, 104 butir tramadol HCI, uang tunai Rp 130 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Beat," kata Wiwin dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari AS yang saat ini masih buron.

Wiwin menambahkan saat ini polisi masih dalam tahap pengejaran terhadap AS.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan pelaku WS, barang atau obat-obatan tersebut didapat dari AS yang sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," ujar Wiwin.

Polisi menangkap pria berinisial WS (20) yang mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News