Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan Siliwangi, Dia Langsung Sebut Satu Nama

Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan Siliwangi, Dia Langsung Sebut Satu Nama
WS (20), pelaku kasus peredara obat-obatan farmasin tanpa izin edar saat di Mapolres Lebak, Banten, Selasa (5/7). Foto: Humas Polda Banten

Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pria berinisial WS (20) yang mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, simak selengkapnya.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News