Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan Siliwangi, Dia Langsung Sebut Satu Nama
Kamis, 14 Juli 2022 – 18:11 WIB

WS (20), pelaku kasus peredara obat-obatan farmasin tanpa izin edar saat di Mapolres Lebak, Banten, Selasa (5/7). Foto: Humas Polda Banten
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial WS (20) yang mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian