Pemuda Ini Sebar Konten Pornografi di Facebook, Lihat Tuh

Pemuda Ini Sebar Konten Pornografi di Facebook, Lihat Tuh
Petugas kepolisian berseragam bebas menunjukkan terduga pelaku penyebar konten pornografi via Facebook di Polres Bima Kota, NTB, Jumat (20/1/2023). (ANTARA/HO-Polres Bima Kota)

jpnn.com, MATARAM - MK, pria 23 tahun terpaksa berurusan dengan polisi. Pemuda asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat itu menyebarkan konten pornografi via media sosial Facebook.

Kasat Satreskrim Polres Bima Kota Iptu M. Rayendra mengatakan MK dilaporkan oleh salah seorang pengguna Facebook.

"Pelapor merasa keberatan dengan unggahan konten pornografi tersebut," kata Iptu Rayendra melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari penelusuran tim siber yang melakukan proses identifikasi akun Facebook palsu penyebar konten pornografi.

"Ada dua akun Facebook itu, inisialnya RS dan IT," ujarnya.

Hasil penelusuran, akun tersebut terungkap beroperasi dari wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang masih masuk dalam wilayah hukum Polres Bima Kota.

"Setelah petugas menelusuri ke lokasi, kedua akun tersebut dioperasikan melalui telepon seluler milik MK," ucap dia.

Dengan adanya temuan tersebut, pihak kepolisian langsung membawa MK ke Polres Bima Kota dan turut menyita telepon seluler milik MK yang diduga digunakan untuk operasional akun facebook penyebar konten porno.

Pemuda ini dilaporkan oleh salah seorang pengguna Facebook karena menyebarkan konten pornografi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News