Pemuda Ini Tepergok saat Berbuat Terlarang di Masjid, nih Fotonya

Pemuda Ini Tepergok saat Berbuat Terlarang di Masjid, nih Fotonya
BR, 29, pencuri kotak amal di Masjid Darussalam Jalan G Obos saat diamankan di Mapolsek Pahandut Palangka Raya beserta sejumlah barang buktinya, Kamis, (23/1/2020). Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Ternyata saat dilakukan interograsi oleh aparat, saat melancarkan aksinya itu pelaku juga mengantongi beberapa kunci pintu masjid, serta kotak amal yang menjadi incaran yang bersangkutan.

"Menurut pengakuannya kepada penyidik, sudah lima kali ia melakukan pencurian uang di dalam kotak amal di Masjid Darussalam dengan modus operandi yang sama," jelasnya.

Perwira berpangkat melati satu itu menambahkan, dari tangan pelaku penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah kotak amal masjid yang terbuat dari besi.

Kemudian tas milik pelaku, uang tunai sebesar Rp819 ribu, kunci pintu masjid, kunci kotak amal, satu buah obeng dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul KH 2779 AG yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA: Pengakuan Lengkap Erni Wahyuni Petugas RS Murjani yang Ditarik Makhluk Gaib

"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun," tegas Edia.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial BR, 29, warga Jalan Mendawai diamankan polisi karena berbuat terlarang di Masjid Darussalam, Jalan G Obos, Kamis, (23/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News