Pemuda jadi Biang Kerok di Tambora Jakbar, Dia Sudah Ditangkap
Rabu, 05 Januari 2022 – 11:27 WIB
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Pemuda berinisial MA (19 tahun) merupakan provokator tawuran di wilayah Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Baru Mau Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam