Pemuda jadi Biang Kerok di Tambora Jakbar, Dia Sudah Ditangkap
Rabu, 05 Januari 2022 – 11:27 WIB

MA (19), pemuda yang merupakan provokator tawuran di Tambora, Jakarta Barat, saat di Mapolsek Tambora. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Pemuda berinisial MA (19 tahun) merupakan provokator tawuran di wilayah Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gus Sholeh: Indonesia Butuh Generasi untuk Masa Depan yang Gemilang dan Cerah
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit