Pemuda Pembegal Nenek Saminah Panik, Motornya Sampai Ketinggalan di TKP

Pemuda Pembegal Nenek Saminah Panik, Motornya Sampai Ketinggalan di TKP
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Pemuda yang merupakan warga Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kubar itu dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," pungkasnya.(oke/nha)


Seorang nenek bernama Saminah yang sehari-hari bekerja di Toko Choki Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menjadi korban begal, Sabtu (8/6) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News